REFORMULASI PASAL 284 TENTANG ZINA (OVERSPEL) KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

  • Adnan I
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan , dan dikelaim sebagai negara yang religious. Oleh karena itu, tidak boleh ada aturan ketentuan pidana bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum yang hidup di masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Penelitian ini membahas ketentuan pidana dalam delik kesusilaan (overspel) yang tercantum dalam Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisa kualitatif,. Hasil penelitian bahwa ketentuan pidana dalam delik kesusilaan yang berlaku saat ini belum berlandaskan nilai keadilan religius. Kebijakan formulasi ketentuan pidana yang berkeadilan religius dalam delik perzinahan dilakukan dengan mempeluas makna zina yang ada dalam ketentuan pidana dengan merujuk pada kitab suci (Al-Quran).

Cite

CITATION STYLE

APA

Adnan, I. (2021). REFORMULASI PASAL 284 TENTANG ZINA (OVERSPEL) KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 1(1), 71–85. https://doi.org/10.59259/jd.v1i1.7

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free