Cryptocurrency Technology of Litecoin for Investment and Business Transactions Based on Islamic Law Perspective

  • Mardi M
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan hukum teknologi cryptocurrency Litecoin dalam investasi dan transaksi bisnis dari perspektif hukum Islam. Teori yang digunakan adalah teori taksonomi bisnis haram lidzatihi dan haram lighairihi dari sejumlah ulama yang direkonstruksi oleh Adiwarman Abdul Karim. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian kepustakaan yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist serta melalui qiyas dari hukum-hukum fiqh yang telah qat'i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teknologi Litecoin memang dapat diakui sebagai teknologi revolusioner yang sangat baik. Namun penggunaannya sebagai instrumen investasi mengandung unsur maysir (taruhan) dan sebagai instrumen transaksi bisnis mengandung unsur gharar, dan tidak memiliki manfaat syariah, sehingga status hukumnya haram.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mardi, M. (2021). Cryptocurrency Technology of Litecoin for Investment and Business Transactions Based on Islamic Law Perspective. Syaikhuna: Jurnal Pendidikan Dan Pranata Islam, 12(2), 197–209. https://doi.org/10.36835/syaikhuna.v12i2.5132

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free