ABSTRAKRiba, Gharar dan Masyir merupakan salah satu permasalahan yang sering kali ditemukan dalam berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis, baik konvensional maupun online. Islam membolehkan Islam membolehkan bisnis termasuk pada bidang e-commerce dengan syarat tidak mengandung riba, gharar, dan maysir. Karena ketiganya secara tegas dilarang Al-Qur’an dan Hadits. Pemahaman tentang ini sangat penting sekali, karena banyak model bisnis kontemporer berbasis jual beli online tidak lagi taat dan patuh terhadap aturan tersebut. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang masalah tersebut, sehingga mendapatkan kejelasan dan mampu di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, demontrasi, dan evaluasi. Peserta kegiatan berjumlah 15 orang dari Prodi Perbankan Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri. Hasil pengabdian ini memperlihatkan bahwa 66,7 % belum mengetahui konsep Riba, Gharar dan Maysir, sedangkan 33,3% persen sudah mengetahui. 80% setuju kegiatan ini sangat bermanfaat dan 20% menyatakan tidak (biasa). Dalam konteks ini tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa bisnis online yang mengandung riba, gharar, dan maysir. Masyarakat perlu paham dan mengerti, serta berhati-hati supaya terhindar dari kegiatan tersebut. Kata Kunci; edukasi; riba; gharar; maysir; e-commerce ABSTRACTUsury, Gharar and Masyir are problems that are often found in various economic and business activities, both conventional and online. Islam allows Islam allows business, including in the e-commerce sector, provided that it does not contain usury, gharar and maysir. Because all three are expressly prohibited by the Koran and Hadith. Understanding this is very important, because many contemporary business models based on online buying and selling no longer obey and comply with these rules. The aim of this service is to provide comprehensive knowledge and understanding of these problems, so that they gain clarity and can be implemented in everyday life. The methods used are lecture, discussion, demonstration and evaluation methods. The activity participants numbered 15 people from the Sharia Banking Study Program at the Indo Global Mandiri College of Economics and Business (STEBIS). The results of this service show that 66.7% do not know the concepts of Riba, Gharar and Maysir, while 33.3% already know. 80% agreed that this activity was very useful and 20% said it was not (usual). In this context, it cannot be denied that there are several online businesses that contain usury, gharar and maysir. The public needs to understand and understand, and be careful to avoid these activities. Keywords: education; usury; gharar; maysir; e-commerce
CITATION STYLE
Aravik, H., & Tohir, A. (2023). EDUCATION ON THE RISKS OF USURY, GHARAR, AND MAYSIR IN E-COMMERCE BUSINESS. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 7(3), 2219. https://doi.org/10.31764/jpmb.v7i3.20056
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.