Korupsi Dana Desa dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Desa

  • Kisno Hadi
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang tindakan korupsi terhadap realisasi Pendanaan Pedesaan. Menurut Undang-Undang Pedesaan dan Peraturan Pemerintah, Pendanaan Pedesaan dimanfaatkan untuk otonomi pedesaan, pemberdayaan masyarakat pedesaan dan penguatan demokrasi pedesaan. Namun, permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah perilaku penipuan beberapa pemangku kepentingan pedesaan, yang melibatkan kepala desa, pejabat desa, dan pejabat Kabupaten. Menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan "organisasi pedesaan", artikel ini akan menjelaskan tiga hal;  pertama, situasi rentan yang menyebabkan korupsi Pendanaan Pedesaan; kedua, identifikasi tantangan terhadap implementasi Undang-Undang Pedesaan; dan ketiga, refleksi implementasi Undang-Undang Pedesaan dan Pendanaan Pedesaan. Ada tiga hasil penelitian yaitu: Tindakan koruptif Pendanaan Pedesaan yang dihadapi terjadi karena lemahnya kontrol dan bantuan lembaga di luar Pemerintah Pedesaan; Kedua, banyak pedesaan hanya memiliki satu regulasi, yaitu APBN, yang menyebabkan kurangnya kreativitas dalam membangun pedesaan dan fokus pembangunan pedesaan hanya pada infrastruktur (fisik) yang rentan dimanipulasi; dan Ketiga, bantuan organisasi masyarakat di pedesaan seperti Lakpesdam NU cukup untuk membantu Pemerintah Pedesaan menjalankan pemerintahan yang baik dan tidak koruptif terhadap Pendanaan Pedesaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kisno Hadi. (2025). Korupsi Dana Desa dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Desa. Journal of Indonesian Rural and Regional Government, 9(1). https://doi.org/10.47431/jirreg.v9i1.551

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free