Abstract
Penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik yang tiada henti. Adanya berbagai macam temuan kasus para penegak hukum yang terlibat dalam tindakan-indakan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang penegak hukum. Bagaimana bagi penegak hukum yang telah memainkan hukum dalam penegakan hukumnya, tentu ini adalah merupakan tindakan tidak baik yang merusak tatanan irama penegakan hukum. Penegak hukum yang dibuat tidak bernyali oleh ulah pihak yang sengaja mempermainkan hukum dengan godaan dan bumbu-bumbu pemberian sejumlah uang tentu ini adalah merupakan sifat tercela, dan juga bisa dikualifisiasikan sebagai tindakan kruptif. Kenapa dikatakan sebagai tindakan koruftif, tidak lain karena dia telah menerima gratifikasi dan atau telah menerima sejumlah pemberian, baik berupa pemberian uang dan atau juga pemberian fasilitas lainnya. Bahwa penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Hakim. Keempatnya merupakan catur wangsa penegak hukum yang mempunyai tugas penegakan hukum. Tugas penegak hukum adalah menegakkan hukum dengan rel hukum yang telah ada sebagaimana tugas yang melekat bagi penegak hukum dengan standar penegak hukum yang bermartabat hukum. Dalam artikel ini, kami akan membahas ukuran pemidanaan terhadap korupsi penegak hukum.
Cite
CITATION STYLE
Saleh, Abd. R., & Asrawi, A. (2022). UKURAN PEMIDANAAN TERHADAP KORUPSI PENEGAK HUKUM. HUKMY : Jurnal Hukum, 2(1), 27–41. https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i1.27-41
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.