Abstract
Perluasan yurisdiksi pidana berdasarkan asas teritorial meliputi yurisdiksi ekstra teritorial di darat, yurisdiksi ekstra teritorial di laut dan yurisdiksi ekstra teritorial di udara. Perluasan yurisdiksi pidana di wilayah darat muncul dengan adanya "Extra Territoriality theory" yang menimbulkan dua yurisdiksi yaitu yurisdiksi negara penerima dan yurisdiksinegara pengirim, pengaturan ini terdapat dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungandiplomatik.
Cite
CITATION STYLE
APA
Tasyrif, Y. (2000). Peraturan Perluasan Yurisdiksi Pidana di Suatu Wilayah Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 30(1), 7. https://doi.org/10.21143/jhp.vol30.no1.305
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free