PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN KONFLIK MAFIA TANAH

  • Halim A
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan atas inisiatif kementerian atau pengaduan masyarakat. sengketa tanah dan konflik mafia tanah ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian dari Kasus Tanah. Tujuan kedua adalah untuk mengetahui dan menjelaskan petunjuk teknis pemberantasan dan pencegahan mafia tanah dalam menyelesaikan sengketa tanah dan konflik mafia tanah. Penyelesaian sengketa dan konflik yang menjadi kewenangan kementerian dilakukan setelah menerima laporan sengketa dan penyelesaian konflik. Masyarakat sebagai pemilik tanah melakukan tindakan preventif, misalnya memberikan surat kuasa, mempelajari terlebih dahulu surat kuasa yang dibuat, dan tidak mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain.

Cite

CITATION STYLE

APA

Halim, A. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN KONFLIK MAFIA TANAH. FENOMENA, 21(1), 72. https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i1.2909

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free