Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Soeskandi H
  • Sekarwati S
N/ACitations
Citations of this article
71Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kajian ini dilaksanakan agar bisa mencari tahu upaya pembuktian atas beban pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi. Kajian ini tergolong sebagai kajian hukum normatif. Dilakukan menggunakan pendekatan undang-undang, serta konseptual.Bahan hukum primer berwujud undang-undang terkumpulkan mempergunakanprosedur inventarisasi maupun kategorisasi.Bahan hukum yang didapat setelah dihimpun dan disusun, kemudian dianalisa serta diidentifikasi dengan mempergunakan teknik analisis prespkriptif melalui metode sistematisasi. Sehingga dapat ditarik kesimpulan dan memberikan saran sesuai dengan permasalahannya. Dalam pembuktian terbalik, yang wajib melakukan pembuktian ialah terdakwa. Sesudah terdakwa mendapatkan perintah dari hakim selama memeriksa persidangan pengadilan. Walau Perundang- Undangan No. 8 Tahun 2010 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa memperjelas perihal waktu terbaik untuk terdakwa membukatikan hartanya, tetapi bila mencermati sistematika pengadilan. Oleh sebab itulah, saat pemeriksaan atau mendengar keterangan terdakwa itulah saat yang tepat untuk melakukan proses pembuktian. Tahap membuktikan tindakan yang dilaksanakan terdakwa memiliki tujuan guna menjelaskan asal muasal harta kekayaan, diikuti oleh bukti yang memperjelas waktu, asal, dan upaya mendapatkan harta kekayaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Soeskandi, H., & Sekarwati, S. (2021). Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(11), 1942–1950. https://doi.org/10.36418/jist.v2i11.280

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free