Abstract
Artikel ini mencoba untuk mengkritik gagasan hukuman terhadap perkawinan tidak terdaftar seperti pernikahan diam-diam, kawin kontrak, dan poligami tanpa izin resmi dari pengadilan yang telah muncul sejak awal 2010 dan telah menyebabkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak orang mendukung ide ini, sementara orang lain menolaknya. Mereka yang mendukung gagasan melihat bahwa hukuman terhadap perkawinan terdaftar akan membatasi pernikahan kasar, melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak, dan membawa tentang budaya hukum dan ketertiban di kalangan masyarakat dalam hal pernikahan. Sebaliknya, mereka yang menolak gagasan berpendapat bahwa pernikahan tidak terdaftar dianggap agama hukum dan berlaku terutama dalam Islam ketika itu dilakukan sesuai dengan persyaratan dan prinsip-prinsip pernikahan.
Cite
CITATION STYLE
Sirin, K. (2018). Aspek Pemidanaan Dalam Hukum Perkawinan (Analisis Terhadap Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(01), 1–15. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i01.432
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.