Abstract
Produk obat tradisional terus berkembang dengan pesat, baik diproduksi oleh UMOT, UKOT, IOT, IEBA, maupun industri farmasi. Dengan berkembangnya penggunaan obat tradisional, UMK seperti UKOT dan UMOT menjadi lebih banyak terbentuk. Namun, maraknya UMK yang hadir ini tidak diikuti dengan pemenuhan ketentuan terkait pemeriksaan sarana yang dilakukan. Berdasarkan Laporan Tahunan BBPOM di Bandung, pemeriksaan sarana UMOT/UKOT dilaksanakan terhadap 21 sarana dan sebanyak 33,33% tidak memenuhi ketentuan (TMK). Hasil pemeriksaan sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut salah satunya dikarenakan tidak memenuhi aspek-aspek CPOTB baik itu sanitasi higiene dan dokumentasi (42,86%). Hal tersebut dapat disebabkan karena kurangnya kesadaran dari pelaku usaha terkait dasar-dasar dalam pembuatan suatu produk obat tradisional dimulai dari awal berdirinya sarana tersebut dan juga ketidaktahuan pelaku usaha terhadap dasar hukum yang harus dianut. Artikel ini bertujuan untuk memaparkan terkait tata cara sertifikasi pemenuhan aspek CPOTB dalam rangka memudahkan UMK untuk mendaftarkan sarananya kepada Balai POM.
Cite
CITATION STYLE
Kusnadi, I. F. (2023). Tata cara sertifikasi pemenuhan aspek cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) bertahap dalam rangka kemudahan bagi usaha mikro kecil (UMK) di Bandung Jawa Barat. Journal of Pharmaceutical and Sciences, 6(3), 1243–1247. https://doi.org/10.36490/journal-jps.com.v6i3.202
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.