Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa ada perbedaan kota perlindungan dalam Ulangan 4:41-43 dan 19:1-13 dengan Keluaran 21:12-14, dan Bilangan 35:9-34. Temanya adalah kota-kota perlindungan, namun dengan berbeda versi teologis maupun waktunya. Masalah ini diselesaikan dengan metode historis kritis, sehingga sampai pada asumsi yaitu kota perlindungan merupakan perwujudan dari keadilan sosial.
CITATION STYLE
Sihombing, A. F., Ludji, B., & Surbakti, P. (2020). Keadilan Berdasarkan Kota Perlindungan dalam Ulangan 4:41-43 dan 19:1-13. TE DEUM (Jurnal Teologi Dan Pengembangan Pelayanan), 9(2), 167–190. https://doi.org/10.51828/td.v9i2.14
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.