ABSTRAKPenyelesaian perkara pidana dengan Model Pemaafan Korban merupakan model yang dapat ditawarkan dalam pembaruan Sistem Hukum Pidana Nasional, khususnya dalam pembaruan sistem peradilan pidana. Model Pemaafan Korban pada prinsipnya dapat memberikan keuntungan untuk menghindari penumpukan perkara dipengadilan, mendistribusikan keadilan yang seimbang untuk pelaku kejahatan ataupun korbannya, menghilangkan stigma pemidanaan yang meninggalkan nestapa, menghindari penjara yang penuh akibat banyaknya terpidana, dan sejalan dengan konsepsi “cepat, sederhana dan biaya ringan” dalam peradilan pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan formulasi kebijakan hukum pidana dalam penyelesaian perkara pidana yang bertujuan terciptanya peradilan yang efisien dan berkeadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Tujuan lainnya, yakni melakukan telaah terhadap konsepsi “pemaafan (afwan)” dari perspektif Hukum Islam yang kemudian menjadi model yang dapat diadopsi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kata Kunci: Penyelesaian Perkara Pidana; Model Pemaafan Korban (Victim Pardon Model); Pembaruan Hukum Pidana Nasional ABSTRACTThe settlement of criminal cases with the Victim Forgiving Model is a model that can be offered in the renewal of the National Criminal Law System, especially in the renewal of the criminal justice system. The Victim Forgiving model can in principle provide benefits to avoid the accumulation of cases in court, distribute balanced justice to the perpetrator of the crime or its victims, eliminate the stigma of punishment that leaves a lot behind, avoiding full prison due to the large number of convicts, and in line with the conception of "fast, simple and light cost" in criminal justice. This study aims to obtain the formulation of criminal law policies in the settlement of criminal cases aimed at creating an efficient and fair judiciary for victims and perpetrators of criminal acts.This study aims to obtain the formulation of criminal law policies in the settlement of criminal cases aimed at creating an efficient and fair judiciary for victims and perpetrators of criminal acts. Another goal is to examine the conception of "forgiving (afwan)" from the perspective of Islamic Law which later became a model that could be adopted in the Indonesian criminal law system. Keyword: Settlement of Criminal Cases; Victim Pardon Model; National Criminal Law Update
CITATION STYLE
Maulana, A., Halim, P., & Wijaya, T. H. D. (2023). Kebijakan Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Dengan Model Pemaafan Korban (Victim Pardon Model) dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional (Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam). Al-Qisth Law Review, 7(1), 132. https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.132-166
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.