Abstract
Lembaga perbankan mempunyai peranan yang penting dan strategis tidak saja dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, tetapi juga diarahkan agar mampu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development dalam upaya mencapai tujuan nasional itu, serta tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. pengaturan terhadap definisi dampak sistemik harus diatur dalam undang-undang, dan juga perlunya pengetatan terhadap persyaratan bagi bank-bank yang membutuhkan fasilitas pendanaan darurat yang akan menerima bantuan dari pemerintah. Kata Kunci: Akibat Hukum, Penetapan Status Bank Century, Bank Gagal Berdampak Sistemik, Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Cite
CITATION STYLE
Fuad, F. (2020). IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENETAPAN STATUS BANK CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMIK OLEH KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK). Jurnal Meta Yuridis, 53–70. https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.5622
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.