IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA SADAR HUKUM DI DESA PATEAN KECAMATAN BATUAN

  • Sugiarti Y
  • Andyanto H
N/ACitations
Citations of this article
80Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat desa pada umumnya memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah sehingga  mengakibatkan adanya  permasalahan  hukum. Dengan  masih  rendahnya  tingkat pendidikan mungkin adalah salah satu faktor tidak memahami hukum. Untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang hukum, maka rasanya perlu kiranya diperlukan adanya implementasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) secara efektif dan berkesinambungan sehingga masyarakat benar-benar memahami pentingnya hukum di desa Patean Kecamatan Batuan. Penelitian ini bertujuan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum sehingga nantinya masyarakat dapat mematuhi keberadaan hukum; serta mampu menumbuhkan kesadaran hukum di dalam masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mengatur kehidupan sosial bermasyarakat. Data yang terdapat dalam penelitian ini, diperoleh dengan melalui tiga cara yaitu observasi, penyuluhan, dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif yang memadukan aturan hukum yang ada dengan fenomena sosial di dalam masyarakat melalui pengamatan terhadap kegiatan keluarga sadar hukum di desa Patean Kecamatan Batuan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sugiarti, Y., & Andyanto, H. (2021). IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA SADAR HUKUM DI DESA PATEAN KECAMATAN BATUAN. Jurnal Jendela Hukum, 8(1), 84–92. https://doi.org/10.24929/fh.v8i1.1337

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free