Adanya kepastian status kawasan hutan menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola hutan yang baik. Namun dengan adanya kesalahan prosedur penetapan kawasan hutan di masa lalu yang hingga saat ini belum diperbaiki, menjadi salah satu kendala besar untuk mewujudkan kepastian kawasan hutan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan utama pengukuhan kawasanhutan di Provinsi Riau dengan menggunakan format eksplanatif dan pendekatan sejarah, selain itu data sekunder dikumpulkan dari berbagai sumber. Rentang waktu kajian dimulai sejak tahun 1967 sampai dengan tahun 2015. Penelitian ini menemukan bahwa hambatan utama pengukuhan kawasanhutan adalah adanya konflik laten penguasaan lahan antara pemerintah dan pihak-pihak lainnya yang belum diselesaikan. Konflik berawal dari diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan yang menetapkan seluruh wilayahProvinsi Riau menjadi kawasan hutan. Selain itu rezim peraturan pengukuhan kawasan hutan yang ada saat ini cenderung digunakan sebagai instrumen pengukuhan hak atas lahan daripada instrumen penataan fungsi hutan.Cara pandang ini berdampak kepada sulitnya menyelesaikan tugas tata batas dan penetapan kawasan hutan di lapangan. Kata
CITATION STYLE
Suwarno, E. (2017). IDENTIFIKASI HAMBATAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI RIAU. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 14(1), 17–30. https://doi.org/10.20886/jakk.2017.14.1.17-30
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.