KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

  • Wijanarko D
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungkan dengan asas “Persamaan di muka hukum” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 KUHAP, maka KUHAP masih lebih condong menitikberatkan mengatur mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat dari tersangka dibanding dengan harkat dan martabat dari korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wijanarko, D. S. (2018). KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. KRTHA BHAYANGKARA, 12(2), 140–153. https://doi.org/10.31599/krtha.v12i2.22

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free