Dalam dunia hukum, dikenal berbagai sumber informasi yang berguna bagi para pemakai informasi hukum. Secara garis besar, sumber informasi hukum yang formil dapat dibagi atas 2 golongan besar. Golongan pertama ialah sumber informasi primer ialah sumber yang langsung memberikan informasi pada si pemakai. Kedalam golongan ini dapat dimasukkan karya perundang-undangan, artikel majalah, buku, paten, kumpulan kertas kerja berbagai lokakarya dan pertemuan sejenis, surat kabar, laporan penelitian, perjanjian dan disertasi. Sumber sekunder ialah sumber informasi yang tidak langsung memberikan informasi yang dibutuhkan, melainkan menyebutkan dimana sumber itu dapat diketemukan.
CITATION STYLE
Basuki, S. (1978). DISERTASI HUKUM DI INDONESIA SEBAGAI INFORMASI HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 8(4), 418. https://doi.org/10.21143/jhp.vol8.no4.788
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.