DISERTASI HUKUM DI INDONESIA SEBAGAI INFORMASI HUKUM

  • Basuki S
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam dunia hukum, dikenal berbagai sumber informasi yang berguna bagi para pemakai informasi hukum. Secara garis besar, sumber informasi hukum yang formil dapat dibagi atas 2 golongan besar. Golongan pertama ialah sumber informasi primer ialah sumber yang langsung memberikan informasi pada si pemakai. Kedalam golongan ini dapat dimasukkan karya perundang-undangan, artikel majalah, buku, paten, kumpulan kertas kerja berbagai lokakarya dan pertemuan sejenis, surat kabar, laporan penelitian, perjanjian dan disertasi. Sumber sekunder ialah sumber informasi yang tidak langsung memberikan informasi yang dibutuhkan, melainkan menyebutkan dimana sumber itu dapat diketemukan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Basuki, S. (1978). DISERTASI HUKUM DI INDONESIA SEBAGAI INFORMASI HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 8(4), 418. https://doi.org/10.21143/jhp.vol8.no4.788

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free