Abstract
Pemilihan umum serentak Negara Indonesia merupakan agenda demokrasi terbesar di dunia. Pada tahun 2019 prosesi ini diwarnai oleh banyak problematika pelaksanaan. Problem tersebut mengakibatkan beberapa korban baik korban kekerasan bahkan meninggal dunia. Negara melalui lembaga Komisi Pemilihan Umum setidaknya ikut andil dalam bertanggungjawab atas peristiwa ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan seluruh aspek pertanggungjawaban hukum baik dari ranah hukum pidana, perdata, administrasi, bahkan dari pertanggungjawaban politik. Beberapa aspek hukum tersebut yang tidak dapat untuk dituntut adalah aspek pidana dan politik, namun di sisi lainnya dapat dituntut dalam hal keperdataan dan administratif sebagai akibat sifat juristic person dari negara. Pertanggungjawaban dari ranah keperdataan merupakan bentuk dari pertanggungjawaban mutlak. Pada ranah hukum administrasi negara hilangnya penegakan atas AAUPB menjadi perhatian serius dalam manajemen publik yang semakin condong ke arah gaya privat. Perlu adanya monitoring yang ketat terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia dikarenakan kekuatan politik yang begitu besar yang justu mengancam pada penegakan hukum.
Cite
CITATION STYLE
Adhyaksa, F. (2020). Pertanggungjawaban Pemerintah terhadap petugas PPS dan KPPS sebagai korban penyelengaraan pemilihan umum. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1). https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.3530
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.