Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

  • Ummah V
N/ACitations
Citations of this article
153Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan tindak lanjut Pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya Putusan MK No. 91/PUU-XVIIII/2020 ini Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat atau cacat formil sebagaimana dalil permohonan gugatan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja tertanggal 15 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana arah kebijakan atau politik hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan yuridis normatif dengan metode library research. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa arah politik hukum pembentukan pembentukan UU No. 13 Tahun dengan jelas hanya dimaksudkan untuk menambah metode omnibus dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau semata-mata hanya untuk memberikan payung hukum terhadap pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun mendapat penolakan dari berbagai kalangan, adanya demonstrasi, diskusi interaktif, hingga kritik dalam bentuk kertas kebijakan, Pembentuk Undang-Undang tetap tidak melakukan perubahan terhadap substansi maupun prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Hal ini semakin memperjelas political will pembentuk undang-undang hanya menjadikan revisi kedua UU No. 12 Tahun 2011 sebagai karpet merah melegitimasi UU Cipta Kerja.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ummah, V. R. (2022). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(2). https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2813

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free