TEORI TANGGUNG JAWAB BERJENJANG (CASCADE LIABILITY THEORY) DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA

  • Agustina E
  • Prasetyo H
  • . S
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

“Kuasa menjual demikian pada prakteknya diberikan kepada pembeli (penerima kuasa), baik langsung dalam Perjanjian Pengikatan Jual Belinya maupun dengan Akta Kuasa Menjual terpisah, dengan mencantumkan klausula bahwa kuasa tersebut tidak akan berakhir karena segala hal yang diatur dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai cara berakhirnya pemberian kuasa, yang lazim disebut dengan kuasa menjual yang tidak dapat dicabut atau ditarik kembali. Dalam arti, ada pengabaian (waive) pada Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan demikian kuasa menjual tersebut tidak akan berakhir dengan ditariknya kuasa tersebut oleh pemberi kuasa dari penerima kuasa, pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa kepada pemberi kuasa, dengan meninggalnya atau pengampuannya pemberi kuasa maupun penerima kuasa dimana diperjanjikan dalam klausul kuasa pengganti atau kuasa substitusi, sehingga diteruskan oleh para ahli waris atau pengampunya. Sama halnya dengan pailitnya penerima kuasa, sehingga diteruskan oleh kuratornya Lain hal apabila pemberi kuasa pailit, maka harus diperhatikan, dimana jika harga dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli telah sesuai dengan harga pasar sehingga tidak merugikan kreditor pemberi kuasa, harga sudah dibayar lunas oleh penerima kuasa (pembeli), telah ada penyerahan nyata, dan telah dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun sebelum putusan pailit dijatuhkan maka tidak termasuk dalam boedel pailit pemberi kuasa, sehingga kuasa menjual tidak berakhir. Namun apabila harga tidak sesuai dengan harga pasar sehingga merugikan kreditor pemberi kuasa, harga belum dibayar lunas oleh penerima kuasa (pembeli), belum ada penyerahan nyata, dan dilakukan belum lebih dari 1 (satu) tahun sebelum putusan pailit dijatuhkan maka termasuk dalam boedel pailit pemberi kuasa, sehingga kuasa menjual berakhir.”7 “Pemberian kuasa demikian diberikan demi kepentingan penerima kuasa apabila pemberi kuasa telah memperoleh haknya yang timbul dari perjanjian timbal balik dan pemberian kuasa merupakan wujud untuk melaksanakan kewajiban pemberi kuasa terhadap penerima kuasa Mengenai penyebutan (istilah) kuasa menjual dengan klausula mengabaikan (waive) Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, ada perbedaan pendapat dari para sarjana hukum (doktrin). Ada pendapat sarjana hukum (doktrin) yang menyatakan bahwa kuasa menjual demikian disebut dengan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan bukan merupakan kuasa mutlak “terlarang” dan “tidak terlarang” yang dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah juncto Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 594/1493/AGR perihal Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tersebut dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Cite

CITATION STYLE

APA

Agustina, E., Prasetyo, H., & . S. (2018). TEORI TANGGUNG JAWAB BERJENJANG (CASCADE LIABILITY THEORY) DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA. SPEKTRUM HUKUM, 15(2), 169. https://doi.org/10.35973/sh.v15i2.1116

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free