Abstract
Dengan ditandatangani perjanjian (Treaty) Indonesia - Australia mengenai zona kerjasama di Celah Timor pada tanggal 11 Desember 1989 yang lalu merupakan suatu peristiwa yang menariksebab setidak-tidaknya perjanjian tersebut mempunyai aspek politis, ekonomis, aspek hukum, dan persahabatan yang erat diantara kedua negara dengan kerjasama yang menguntungkan mengelola celah Timor. Dalam kesempatan ini penulis mencoba. memaparkan hal tersebut secara mendalam.
Cite
CITATION STYLE
APA
Kusumaatmadja, M. (1992). Perjanjian Indonesia - Australia di Celah Timor. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(3), 219. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no3.375
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free