Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk peran Lembaga Adat 19 Segalo Batin dalam penyelesaian konflik pembagian harta warisan menurut perspektif adat Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dan mengetahui kendala Lembaga Adat 19 Segalo Batin dalam penyelesaian konflik pembagian harta warisan menurut perspektif adat Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat dengan studi deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat dengan studi deskriptif. Teknik pemilihan informan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode purposive sampling (teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu). Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Lembaga Adat 19 Segalo Batin dalam penyelesaian konflik pembagian harta warisan menurut perspektif adat Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin diantaranya dengan menjaga sistem kewarisan menurut adat rantau panjang dan dengan melakukan pengawasan pelaksanaan pembagian harta warisan. Kendala Lembaga Adat 19 Segalo Batin dalam penyelesaian konflik pembagian harta warisan menurut perspektif adat Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin diantaranya adalah banyaknya masyarakat yang melakukan pembagian Warisan secara kekeluargaan dan ada juga yang melakukan pembagian Warisan secara Islami.
Cite
CITATION STYLE
Ridwan, R., Delima, S., Chairiyah, S. Z., & Mahmud, A. (2022). Lembaga Adat 19 Segalo Batin: Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan di Dusun Baru Kecamatan Tabir. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 4(2), 263–272. https://doi.org/10.36355/jppd.v4i2.52
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.