PERLINDUNGAN JURNALISTIK TERHADAP KRIMINALISASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

  • . K
  • Putranto R
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Semenjak disahkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya hanya disebut “UU ITE 2008”) yang diubah oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya hanya disebut “UU ITE 2016”), UU ITE 2016 selalu menjadi dasar hukum laporan di Kepolisian bagi seseorang yang keberatan atas suatu informasi yang disampaikan, khususnya penggunaan Pasal 27 ayat (3). Akibat penggunaan UU ITE 2016, kemerdekaan dan kebebasan pers menjadi dibatasi. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan KEJ 2006. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan KEJ 2006, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

. K. ., & Putranto, R. D. (2022). PERLINDUNGAN JURNALISTIK TERHADAP KRIMINALISASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 8(1), 606–616. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.5036

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free