TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG KLASIFIKASI DAN BENTUK SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI

  • Vita Mahardhika
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pencucian uang (money laundering) merupakan fenomena dan tantangan internasional sehingga masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Pelaku tindak pidana pencucian uang adalah orang perseorangan atau korporasi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bentuk aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang dan sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku. Selain sanksi pidana pokok ada pidana tambahan bagi korporasi.  Sanksi pidana bagi korporasi tentu menimbulkan kontra karena dinilai tidak melindungi hak para pekerja korporasi yang tidak turut serta dalam melakukan tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dianalisa melalui pendekatan perundang-undangan  (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) yang mengacu kepada dasar filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memuat pengkategorian aktivitas aktif dan pasif dalam tindak pidana pencucian uang serta dampak membahayakan kinerja ekonomi nasional maupun internasional merupakan dasar pemberlakuan pidana tambahan bagi korporasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Vita Mahardhika. (2023). TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG KLASIFIKASI DAN BENTUK SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(1), 247–262. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.247-262

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free