Pengaturan Perbuatan Malpraktik Medis: Perbandingan Indonesia dengan Belanda

  • Marune A
  • Erany H
  • Serenata G
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perbandingan penerapan sistem serta aturan perbuatan melawan hukum dalam malpraktik medis di Indonesia dan Belanda. Maka dalam penelitian ini akan meneliti mengenai Pertama, Bagaimana perbandingan pengaturan perbuatan melawan hukum di Indonesia dan Belanda? Kedua, Bagaimana perbandingan pengaturan perbuatan melawan hukum dalam sengketa malpraktik medis di Indonesia dan Belanda? Penelitian ini mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat kualitatif. Dari hasil perbandingan, Dapat disimpulkan bahwa Belanda memiliki klasifikasi yang jauh lebih dalam dan mendetail dibandingkan definisi dari perbuatan melawan hukum yang diatur di Indonesia. Kemiripan yang dimiliki oleh sistem hukum Indonesia dan Belanda dapat dilihat dari latar belakang sejarah dan sistem hukum yang sama. Namun Belanda memiliki tingkat kedetailan jauh dibandingkan Indonesia, salah satunya terlihat dari pengaturan tindakan malpraktik medis, dimana pengaturan di Belanda mempunyai Buku ke-7 (tujuh) Dutch Civil Code terdapat satu bab sendiri yang menjelaskan legal standing dari seorang pasien dengan pemberi perawatan medik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Marune, A. E. M. S., Erany, H. A., Serenata, G., & Arella, R. I. (2022). Pengaturan Perbuatan Malpraktik Medis: Perbandingan Indonesia dengan Belanda. Journal of Judicial Review, 24(1), 165. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.5818

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free