Abstract
Kontradikasi pendapat mengenai persoalan pilihan hukum dalam perjanjian joint venture sampai kini masih berlangsung. Ada sebagian kalangan mengusulkan bahwo jika terjadi sengketa antara pihak dalam perjanjian perdagangan intemasional itu, hendaknya diselesaikan lewat hukum negaranya masing-masing atau memilih penyelesaian melalui badan hakim parti kelir atau arbitrase, seringkali berpedoman pada Rule of Consiliation and Arbitration dari ICC Paris.Akhirnya beberapa persoalan yuridis yang berkaitan dengan perjanjian Joint Venture, akan di bahas dalam tulisan ini.
Cite
CITATION STYLE
Gautama, S. (1990). Beberapa Persoalan Hukum Berkenaan dengan Perjanjian Joint Venture di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(5), 447. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no5.957
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.