Beberapa Persoalan Hukum Berkenaan dengan Perjanjian Joint Venture di Indonesia

  • Gautama S
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kontradikasi pendapat mengenai persoalan pilihan hukum dalam perjanjian joint venture sampai kini masih berlangsung. Ada sebagian kalangan mengusulkan bahwo jika terjadi sengketa antara pihak dalam perjanjian perdagangan intemasional itu, hendaknya diselesaikan lewat hukum negaranya masing-masing atau memilih penyelesaian melalui badan hakim parti kelir atau arbitrase, seringkali berpedoman pada Rule of Consiliation and Arbitration dari ICC Paris.Akhirnya beberapa persoalan yuridis yang berkaitan dengan perjanjian Joint Venture, akan di bahas dalam tulisan ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Gautama, S. (1990). Beberapa Persoalan Hukum Berkenaan dengan Perjanjian Joint Venture di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(5), 447. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no5.957

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free