Abstract
Tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan sering sekali terjadi diberbagai bidang dan bahkan pelakunya diberbagai lapisan masyarakat.Pengaturan hukum tindak pidana penggelapan jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah terhadap terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hukum hakim dalam penerapan sanksi pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam putusan Nomor 2284/Pid.B/2022/PN.Mdn terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Cite
CITATION STYLE
Haeykel, M., Danialsyah, D., & Purba, I. G. (2023). PERTANGGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN TOKO EMAS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.2284/Pid.B/2022/PN Mdn). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 141–153. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.454
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.