Abstract
Prostitusi daring adalah keniscayaan ketika teknologi dan akses internet semakin masif dalam kehidupan masyarakat. Prostitusi apapun bentuknya seringkali menimbulkan keresahan karena dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. Hukum dianggap mampu menjadi solusi untuk menanggulangi persoalan ini. Penelitian ini mencoba menjelaskan eksistensi prostitusi daring dan sejauh mana hukum nasional mampu menjangkau aktivitas prostitusi daring. Ternyata walau tidak ada aturan yang spesifik terkait prostitusi daring namun aparat penegak hukum tetap dapat menjerat para pelaku ketika kondisi-kondisi tertentu terpenuhi.
Cite
CITATION STYLE
Kristiyanto, E. N. (2019). Jangkauan Hukum Nasional terhadap Prostitusi Daring. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 1–10. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.1-10
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.