Analisis Klausul Penyelesaian Sengketa di Bidang Penanaman Modal Asing Pada Perjanjian Investasi Bilateral antara negara Indonesia dengan negara Singapura Tentang Promosi dan Perlindungan Investasi

  • Quinones Tobing K
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bilateral Investment Treaty atau yang biasa disingkat sebagai BIT, merupakan salah satu bentuk perjanjian investasi internasional. Bilateral Investment Treaty (BIT) adalah suatu perjanjian antara dua negara yang saling mengikatkan diri dan memuat hak dan kewajiban bagi penanam modal asing (investor) untuk bekerjasama dalam bidang investasi dengan negara penerima investasi (host state). Perjanjian bilateral internasional dalam bentuk penanaman modal memiliki peran dan arti penting dalam mendorong pertumbuhan pembangunan dan kemajuan ekonomi. BIT mengatur banyak klausul, dimana salah satunya adalah klausul terkait penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal asing. Klausul ini ada sebagai bentuk jaminan apabila para pihak berselisih satu sama lain. Jurnal ini akan membahas mengenau klausul-klausul terkait bagaimana penyelesaian sengketa yang terdapat pada salah satu dari perjanjian bilateral antara negara Indonesia dengan negara Singapura, yang dinamakan Perjanjian Bilateral antara Indonesia dengan Singapura tentang Promosi dan Perlindungan Investasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Quinones Tobing, K. A. D. (2023). Analisis Klausul Penyelesaian Sengketa di Bidang Penanaman Modal Asing Pada Perjanjian Investasi Bilateral antara negara Indonesia dengan negara Singapura Tentang Promosi dan Perlindungan Investasi. Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal, 1(9), 551–564. https://doi.org/10.57185/mutiara.v1i9.72

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free