Implementasi Wakaf Uang dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang di Indonesia: Sebuah Catatan

  • Sofiandi S
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini mendiskusikan tentang wakaf uang yang diimplementasikan di Indonesia bertepatan dengan program pemerintah dalam bentuk Gerakan Nasinal Wakaf Uang (GNWU) sejak awal 2021. Penelitian yang bersifat studi pustaka ini merupakan tanggapan dari usaha pemerintah dalam upaya menggalang dana masyarakat dalam bentuk wakaf uang. Keberadaan UU No. 17/2003 tentang keuangan negara sejatinya menutup pintu bagi penggalangan dana semacam ini oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga non-kementerian hingga lembaga negara independen. Solusi yang ditawarkan GNWU ini berjalan adalah, pertama, fungsi BWI dibatasi hanya sebagai regulator. Kedua, BWI harus meninggalkan statusnya sebagai lembaga negara independent, kemudian berubah menjadi sebatas organisasi atau badan hukum dalam bidang Nadzir.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sofiandi, S. (2022). Implementasi Wakaf Uang dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang di Indonesia: Sebuah Catatan. Jurnal An-Nahl, 9(2), 65–71. https://doi.org/10.54576/annahl.v9i2.55

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free