Abstract
Koperasi merupakan suatu badan hukum yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Salah satu di antara organ koperasi adalah pengurus, yang mana dalam pengelolaan Koperasi, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya, Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh pengurus Koperasi. Metoede Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan pemalsuan surat yang dilakukan oleh pengurus koperasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana jika terbukti dan memenuhi keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 264 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu adanya perbuatan pidana (sifat melawan hukum), di atas umur tertentu mampu bertanggungjawab, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan dan tidak adanya alasan pemaaf.
Cite
CITATION STYLE
Rukmana, T. S. M. (2021). Tanggung Jawab Pidana Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Atas Keterlibatan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 111/ Pid.B/2015/PN.Skh). Jurnal Selat, 9(1), 01–15. https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.3799
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.