KRITERIA KEPATUTAN DAN KEWAJARAN DALAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MENURUT HUKUM ISLAM

  • Hendar J
  • Sumiyati Y
  • Ramli T
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum positif membuat kepatutan dan kewajaran dijadikan ukuran dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, kepatutan dan kewajaran begitu banyak makna sehingga sulit untuk digunakan sebagai ukuran dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Bahkan ada yang menyamakan bahwnyanya tanggung jawab sosial perusahaan mirip dengan kewajiban zakat dalam hal ini adalah zakat perusahaan. Namun, zakat itu sendiri dalam hukum positif telah ditetapkan pada kewajiban zakat.Dalam pandangan hukum Islam sendiri diartikan kepatutan dan keadilan yang berfungsi sebagai ukuran pelaksanaan tanggung jawab sosial sudah dijelaskan secara implisit atau secara implisit, kemudian dijelaskan dalam opini ulama yang menyatakan bahwa cocok dan keadilan harus memenuhi persyaratan uamat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hendar, J., Sumiyati, Y., Ramli, T. A., & Mufidi, M. F. (2018). KRITERIA KEPATUTAN DAN KEWAJARAN DALAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MENURUT HUKUM ISLAM. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(1), 58–68. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v2i1.3258

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free