Abstract
Maraknya penyebaran pornografi dikarenakan tidak banyak orang yang memahami resiko yang akan diterima didapat. Pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku penyebaran foto pornografi menggunakan akun facebook yang hanya menggunakan dakwaan tunggal yaitu dengan hanya menggunakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik seperti pada Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2020/PN Mjn. Sedangkan di Indonesia, terdapat dua pasal serupa. Sehingga penulis permasalahan yang akan diangkat adalah bagaimana penerapan unsur-unsur terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan atau menyebarluaskan foto yang mengandung pornografi menggunakan akun facebook pada Putusan Nomor: 12/Tip.Sus/2020/PN Mjn dan apakah sudah tepat atau tidak putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan atau menyebarluaskan foto yang mengandung pornografi menggunakan akun facebook pada Putusan Nomor: 12/Tip.Sus/2020/PN Mjn sesuai dengan tujuan pemidanaan? Dengan menggunakan penelitian normatife dengan sifat penelitian deskriptif analitis, hasil penelitian menunjukkan pemidanaan terhadap tindak pidana menyebarkan foto pornografi menggunakan akun facebook berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE merupakan lex specialis dengan KUHP dan lex consumen dalam hal informasi elektronik UU Pornografi. Namun pada perkara ini seharusnya Hakim lebih tepat memutus dengan dapat "mendistibusikan atau membuat dapat diaksesnya" bukan "mentrasmisikan", sehingga pemidanaan atas terdakwa sesuai tujuan pemidanaan.
Cite
CITATION STYLE
Rayhan Sheperd Dwicahyo Pramudito, & Azmi Syahputra. (2022). PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN FOTO PORNOGRAFI MENGGUNAKAN AKUN FACEBOOK. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1307–1320. https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15136
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.