Analisis Penerapan Akad Murabahah Pada BMT Al-Amal Kota Bengkulu

  • Marini M
  • Yuliardi Z
  • Bahrun K
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini betujuan untuk mengetahui penerapan akad murabahah, serta dapat mengetahui alur pelaksanaan pelaksanaan akad murabahah dan menekankan pada fatwa dewan syariah nasional tentang murabahah pada BMT Al-Amal Kota Bengkulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses pembiayaan murabahah di BMT Al-Amal sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan standar oprasional yang telah dimiliki. Secara umum pelaksanaan akad murabahah pada BMT Al-Amal telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Adapun ketentuan yang belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI: Pertama, pihak BMT Al-Amal tidak menyertakan surat janji pembelian barang ketika anggota mengajukan permohonan pembiayaan murabahah. Kedua, teknis pembelian barang dilakukan oleh anggota dengan menggunakan akad wakalah masih terjadi perbedaan harga barang antara realisasi pembelian dengan akad wakalah-nya. Ketiga, dalam penerapan kebijakan potongan pelunasan dalam akad murabahah pihak BMT Al-Amal menyampaikan atau memberitahukan sebelumnya kepada anggota walaupun disampaikan secara lisan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Marini, M., Yuliardi, Z., Bahrun, K., & Mukadar, A. (2021). Analisis Penerapan Akad Murabahah Pada BMT Al-Amal Kota Bengkulu. Jurnal Ekonomi Rabbani, 1(1), 44–51. https://doi.org/10.53566/jer.v1i1.23

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free