Abstract
Salah satu cita-cita bangsa Indonesia adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara benar (Good Governance) yang merefleksikan nilai-nilai demokrasi dan mengedepankan asas kepastian hukum. Terciptanya hukum yang baik dan terpadu tentu tidak akan dapat tercapai dengan begitu saja. Harus dibutuhkan suatu sistem hukum yang memang dapat menjawab dan menjadi alat untuk mencapai cita – cita bangsa tersebut. Didalam peradilan pidana sendiri, sudah dikenal dan mulai terlaksananya sebuah sistem yang dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Sebuah sistem dalam peradian pidana yang menjadi acuan demi terlaksananya suatu peradilan yang memang adil dan seperti yang diharapkan oleh masyarakat luas. Untuk sinkronisasi dalam sistem peradilan pidana sendiri, harus disinkronkan dengan 3 (tiga) sinkronisasi, yaitu sinkronisasi substansi, struktural, dan kultural. Didalam sistem peradilan pidana, ketiga pilar ini harus tetap seiring dan sinkron untuk dapat menjalankan sebuah sistem peradilan pidana yang benar – benar terpadu.
Cite
CITATION STYLE
Nursyamsudin, N., & Samud, S. (2022). SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (INTEGRETED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM) MENURUT KUHAP. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 149. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v7i1.10413
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.