Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Penguatan Bisnis Pelaku Usaha UMKM

  • Ramadhan A
  • Syafrida S
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Studi Di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini dilatar belakangi dengan terbitnya undang-undang omnibus law regulasi yang mencakup berbagai isu atau topik atau undang-undang cipta kerja. Metode penelitian ini menggunakan jenis  penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan data primer pendekatan undang-undang serta bersifat deskriftif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini,  pembahasan dan analisis dapat disimpulkan untuk menguatkan bisnis UMKM bahwa regulasi undang-undang nomor 6 tentang cipta kerja pemerintah harus melindungi tentang perlindungan hukum, kepastian hukum serta program-program yang memberi dampak positif kepada pelaku usaha UMKM.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadhan, A., & Syafrida, S. (2024). Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Penguatan Bisnis Pelaku Usaha UMKM. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 4(5), 1468–1479. https://doi.org/10.59141/comserva.v4i5.2161

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free