Abstract
Konsepsi negara kepulauan sebenarnya pernah dikemukakan pada Konferensi Hukum Laut Jenewa yang pertama. namun tidak memperoleh respons dari peserta Konferensi. Konsepsi ini kemudian diajukan kembali pada Konferensi Hukum Laut ketiga. ketika Indonesia bersama-sama dengan Filipina, Fiji dan Mauritius mengajukan suatu usul tentang negarakepulauan. Setelah melalui pembahasan pada Kimisi 2 akhirnya konsep negara kepulauan (archipelagic concept) tersebut diterima oleh peserta Konferensi dan kemudian dimasukkan ke dalam naskah Konvensi Hukum Laut 1982 sebagai Bab IV yang berisi ketentuan-ketentuan tentang asas-asas negara kepulauan (archipelagic state principles).
Cite
CITATION STYLE
Agoes, E. R. (2017). KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM MENGISI WAWASAN NUSANTARA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(1), 51. https://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no1.1372
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.