Abstract
Kedudukan anak angkat terhadap harta warisan berdasarkan hukum waris di Indonesia diatur berbeda berdasarkan hukum adat, hukum islam, dan hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan anak angkat di ketiga sistem hukum tersebut dan berapakah bagian yang didapatkan anak angkat dari ketiga sistem hukum waris tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang mengacu kepada sumber kepustakaan dan peraturan-peraturan hukum tertulis dalam penulisan jurnal ini hasil dari penelitian menurut hukum adat memberikan anak angkat hak yang sama dengan anak kandung tetapi ada sebagian pula yang memberikan hak yang berbeda. Dasar hukum yang dijadikan pedoman adalah Yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No.621 K/SIP/1970 tanggal 8 Mei 1971 menyimpulkan bahwa : 1) Anak angkat berhak mewarisi harta gono-gini (harta bersama), 2). Anak angkat tidak berhak mewaris terhadap harta pusaka (asli), 3). Anak angkat bisa menutup hak mewaris ahli waris asal. Sedangkan dalam hukum islam pengangkatan anak tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya namun bisa mendapatkan wasiat wajibah. Dan menurut hukum perdata berdasarkan BW (Burgerlijk Wetboek) tidak mengatur tentang hak waris anak angkat namun anak angkat dapat memperoleh melalui hibah. Selain itu, juga memuat hak-hak tiap-tiap ahli waris atas bagiannya masing-masing dengan istilah Legitieme Portie atau bagian yang sah.
Cite
CITATION STYLE
Gunawan, G., & Putranto, M. R. D. (2020). Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris di Indonesia. Media Iuris, 3(2), 161. https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.18688
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.