Abstract
Fenomena banyaknya pengangguran tak henti menjadi pembahasan negara, karena menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan, demi memenuhi hak konstitusional warga negara sesuai dengan amanat ayat 2 pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” DOI: 10.15408/adalah.v1i1.8200
Cite
CITATION STYLE
APA
Nurhalimah, S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia. ’ADALAH, 1(1). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i1.8200
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free