Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat tunai kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun, cacat tetap, atau meninggal dunia. Pemberian manfaat JHT diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan Peraturan Pemerintah (PP), serta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2 Tahun 2022). Namun, permasalahan muncul ketika adanya pertentangan mengenai pengaturan pembayaran manfaat JHT yang terdapat dalam peraturan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya perbedaan pengaturan antara Pasal Pasal 37 ayat (3) UU SJSN yang membolehkan pencairan dana JHT dengan minimal keanggotaan 10 tahun, sedangkan dalam Pasal 5 Permenaker No. 2 tahun 2022 pencairan dana JHT harus menunggu hingga usia 56 tahun. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan mekanisme pembayaran manfaat JHT yang terdapat dalam peraturan tersebut beserta upaya hukum yang dapat dilakukan terkait permasalahan ini. Penyusunan artikel ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach) dimana merujuk kepada beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
CITATION STYLE
Febri, N. P., & Arhab, M. A. (2022). Masalah Penetapan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Setelah Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 395–411. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.263
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.