Abstrak Pengertian tentang upah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sedangkan Abdul Khakim mengatakan bahwa upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pengertian upah minimum menurut Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum Pasal 1 ayat 1 bahwa Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja lajang yang memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan. Kata Kunci: Upah Minimum, Pekerja, Pengusaha
CITATION STYLE
Abas, M. (2018). ANALISIS PELANGGARAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM (Studi Putusan No. 401/PID.B/2012/PN.Bwi). Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.36805/jjih.v2i1.402
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.