Abstract
Penelitian ini ialah terdapat penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang seharusnya diadili, dan diputus oleh Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2063 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf i Tentang Peradilan Agama, dan peraturan perundangan lainnya yang terkait, serta pendekatan kasus (case approach) yang didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam menyelesaikan sengketa jasa dan keuangan ekonomi syariah. Selain itu mendeskripsikan dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Semarang, dan Upaya Hukum Kasasi serta Peninjauan Kembali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang mengadili suatu perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 416/Pdt/2106/PT SMG. Seharusnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengeluarkan putusannya sendiri. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perjanjian al-Murābaḥah Nomor: 99 yang dibuat oleh seorang notaris di Karang Anyar. (2) Pertimbangan lain dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara tersebut bukan termasuk akad-akad mu‘āmalah secara spesifik, sehingga Peradilan Umum berwenang. Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah dapat menghadapi perkara di luar peradilan Agama, tergantung pada sifat perkara perdata umum. Peninjauan Kembali Nomor 466 PK/Pdt/2020 juga ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya bukti baru di pengadilan.
Cite
CITATION STYLE
Elsafitri, M., Arif Khan, M. D., & Hidayat, H. (2023). Tinjauan Yuridis Putusan Mk Nomor 93/Puu-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Pendidikan Indonesia, 4(11), 1275–1283. https://doi.org/10.59141/japendi.v4i11.2532
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.