Abstract
Dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, selain penyelesaian melalui hukum administratif juga melalui penerapan hukum pidana. Dalam perkembangan terakhir penegakan hukum di bidang lingkungan lebih mendekati ke arah premium remedium. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan asas ultimum remedium di bidang lingkungan hidup melalui penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan pendekatan yuridis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana dalam permasalahan lingkungan hidup yaitu dengan tetap memperhatikan asas ultimum remedium sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan yaitu ketika permasalahan lingkungan hidup telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan dan jiwa manusia
Cite
CITATION STYLE
Widayati, L. S. (2015). ULTIMUM REMEDIUM DALAM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 22(1), 1–24. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art1
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.