KEPASTIAN HUKUM MENYANGKUT OBJEK HAK TANGGUNGAN BELUM TERDAFTAR YANG DIJADIKAN JAMINAN

  • Tria Agustia
  • Yulia Mirawati
  • Busyra Azheri
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini dilakukan di daerah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, dimana ditemukan masih sangat banyak masyarakat yang hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebagai bukti kepemilikan tanah dan mereka ingin mendapatkan fasilitas kredit dengan menjaminkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tersebut. Pokok permasalahan yang dikaji adalah bagaimana kepastian hukum dalam pembebanan hak tanggungan objek yang belum terdaftar yang dijadikan jaminan. Jenis penelitian adalah penelitian empiris. Hasil penelitian  menunjukan  bahwa  kepastian hukum mengenai objek yang belum terdaftar yang dijadikan jaminan disini yaitu objek yang belum terdaftar tersebut dapat diikat dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), hal ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu dan nantinya harus dilanjutkan dengan pemasangan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) setelah pendaftaran objek tersebut selesai

Cite

CITATION STYLE

APA

Tria Agustia, Yulia Mirawati, & Busyra Azheri. (2019). KEPASTIAN HUKUM MENYANGKUT OBJEK HAK TANGGUNGAN BELUM TERDAFTAR YANG DIJADIKAN JAMINAN. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 235–251. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i2.1525

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free