Jurisdiksi International Criminal Court terhadap Warga Negara Non-Pihak Statuta Roma dan Dampaknya bagi Indonesia

  • Christianti D
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt menegaskan bahwa perjanjian internasional tidak melahirkan kewajiban dan hak bagi negara ketiga tanpa adanya consent. Tulisan ini akan mengkaji persoalan jurisdiksi International Criminal Court (ICC) terhadap warga negara non-pihak Statuta Roma dihubungkan dengan prinsip di atas dan dampaknya terhadap Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada pelanggaran hukum perjanjian internasional dalam hal kewenangan ICC mengadili warga negara non-pihak meskipun tidak ada consent dari negara non-pihak tersebut. Fakta Indonesia bukan negara pihak Statuta Roma tidak lantas menghalangi warga negara Indonesia untuk diadili dimuka ICC.

Cite

CITATION STYLE

APA

Christianti, D. W. (2015). Jurisdiksi International Criminal Court terhadap Warga Negara Non-Pihak Statuta Roma dan Dampaknya bagi Indonesia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1), 27–43. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a3

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free