Abstract
Prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt menegaskan bahwa perjanjian internasional tidak melahirkan kewajiban dan hak bagi negara ketiga tanpa adanya consent. Tulisan ini akan mengkaji persoalan jurisdiksi International Criminal Court (ICC) terhadap warga negara non-pihak Statuta Roma dihubungkan dengan prinsip di atas dan dampaknya terhadap Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada pelanggaran hukum perjanjian internasional dalam hal kewenangan ICC mengadili warga negara non-pihak meskipun tidak ada consent dari negara non-pihak tersebut. Fakta Indonesia bukan negara pihak Statuta Roma tidak lantas menghalangi warga negara Indonesia untuk diadili dimuka ICC.
Cite
CITATION STYLE
Christianti, D. W. (2015). Jurisdiksi International Criminal Court terhadap Warga Negara Non-Pihak Statuta Roma dan Dampaknya bagi Indonesia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1), 27–43. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a3
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.