Abstract
Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia, tidak menjadi kemungkinan banyaknya masyarakat dengan ekonomi rendah mencari penghasilan dari pekerjaannya. Namun, tidak menutup fakta bahwa banyaknya masyarakat yang terjebak dengan penyalur jasa yang menjadikan mereka sebagai objek atau korban dari perdagangan manusia dengan dijanjikan mendapat penghasilan yang tinggi dengan bekerja di luar negeri bahkan di dalam negeri. Perdagangan manusai yang melanggar hak asasi manusia yang menjadi mengeksplotasi korban mereka dengan tidak memandang usia dan jenis kelamin. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang memadai agar terjaminya hak asasi mereka.
Cite
CITATION STYLE
Ayu Dewi Rachmawati, & Komang Febrinayanti Dantes. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 222–234. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52029
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.