Abstract
Bagi seorang hakim, untuk menerapkan hukum tak tertulis dalamputusannya, adalah hal yang dilematis, antara tuntutan untuk menerapkannya dalam kondisi tertentu, serta kesulitan teknis termasuk kapabilitas hakim. H. Busyro Muqoddas, dalam tulisan berikut berusaha menggali, kapan dan dalam situasi bagaimana seorang hakim melakukan penerapan hukum tak tertulis dalam putusannya.
Cite
CITATION STYLE
APA
Muqoddas, B. (1996). Penerapan Hukum Tidak Tertulis dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 35–43. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art5
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free