Pengelolaan Sumber Daya Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Ohoi Ohoirenan Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara

  • Sarkol T
  • Itrantoy Y
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sama seperti desa lainnya, masyarakat Desa Ohoirenan Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara, sejak turun temurun memiliki sumber daya laut berupa terumbu karang yang indah, ikan, lola, teripang dan batu laga. Masalah yang dialami, terjadi pula kerusakan lingkungan di pesisir pantai akibat pemanfaatan sumber daya laut yang tidak ramah lingkungan.Tujuan Penelitian ini adalah Mendokumentasikan pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat hukum adat meliputi aturan pengelolaan, wilayah kelola dan kelembagaan pengelola. Populasi penelitian terdiri dari para tetua adat, lembaga adat, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat nelayan. Penelitian dilaporkan secara deskriptif kualitatif sehingga menjadi dokumen profil lengkap pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan Desa Ohoirenan merupakan desa dengan status wilayah masyarakat Hukum Adat Ratschap (Kerajaan) Lo Ohoitel, dalam rangka mewariskan hukum adat yang selama ini tidak tertulis hanya didasari pada pesan turun temurun “Snib” dan masyarakat berharap WWF Indonesia-Inner Banda dan perguruan tinggi memfasilitasi pembentukan peraturan ohoi tentang hukum adat dalam menjaga sumber daya laut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sarkol, T., & Itrantoy, Y. M. (2024). Pengelolaan Sumber Daya Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Ohoi Ohoirenan Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(3), 1581–1595. https://doi.org/10.60126/maras.v2i3.441

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free