Abstract
Negara Indonesia sebagai negara hukum yang telah menyatakan bahwa Pembangunan nasional dilaksankan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sejalan dengan pernyataan tersebut maka Pemerintah Indonesia sangat menaruh perhatian yang serius salah satunya dalam bidang ketenagakerjaan. Upaya untuk memberikan kepastian hukum dan berjalannya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan membuat peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan untuk mencapai tujuan hubungan industrial di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan telah diberlakukan bahkan telah mengalami perubahan, termasuk UU No 13 Tahun 2003 sebagai UU induk ketenagakerjaan saat ini telah dilakukan perubahan dengan UU Ciptakerja. Perkembangan terakhir telah diberlakukan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Terhadap UU No 6 telah ada Putusan MK No 168/PUU-XXI/202. Adapun rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan upah pekerja/buruh pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif. Dengan adanya putusan MK maka PP yang mengatur tentang Upah Pekerja/Buruh harus segera dibuat oleh pemerintah yang harus mengakomodir segala yang berhubungan dengan Upah Pekerja/Buruh.
Cite
CITATION STYLE
Puspita, S. N., & Permana, Y. S. (2025). TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN UPAH PEKERJA/BURUH BERDASARKAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 168/PUU-XXI/2023. POSTULAT, 3(2), 44–49. https://doi.org/10.37010/postulat.v3i2.1886
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.