Kedudukan Hukum Dan Pembuktian Perikatan Lisan

  • Feriansyah N
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian antara debitur dan kreditur pada umumnya dilakukan secara tertulis. Namun, ada pula masyarakat yang melakukan nya secara lisan karena lebih mudah dan sah menurut hukum. Akan tetapi kedudukan hukumnya sangat memiliki resiko yang tinggi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana kedudukan hukum perjanjian lisan, dan apakah dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap pihak yang ingkar janji. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa perjanjian lisan tersebut sah karena kehendak oleh masing-masing pihak. Selain itu, pembuktiannya sangat sulit. Karena untuk membuktikan perjanjian lisan memerlukan alat bukti yang saling berhubungan, namun pada prakteknya apabila terjadi wanprestasi sering kali pihak yang melanggar perjanjian secara lisan tersebut tidak mengakui bahwa pernah melakukan perjanjian secara lisan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Feriansyah, N. (2023). Kedudukan Hukum Dan Pembuktian Perikatan Lisan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3285–3292. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i10.602

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free